Kita memahami demokrasi dan hukum sebagai instrumen yang paling maju dan kuat untuk menengahi konflik kepentingan politik menjelang pilkada di Aceh saat ini. Tak ada jalan lain selain mengegakkan demokrasi dan menjalankan hukum. Meski kepentingan politik menuntut kita mencari celah-celah diantaranya.
Tahun 2011 telah menandai babak baru dari manifestasi pertarungan politik di Aceh dalam menentukan masa depan seluruh rakyat Aceh. Penegakan demokrasi dan hukum di Aceh, benar-benar sedang menghadapi tantangan yang sangat besar.
Manisfestasi bloking politik tersebut tidak hanya terlihat pada usaha keduanya untuk memenangkan kandidatnya pada pilkada Aceh 2012. Secara substansi, bloking politik tersebut telah menunjukkan perbedaan yang sangat tajam, antara blok politik pro demokrasi dan blok politik konservatif. Kenyataanya tersebut, telah memaksa kembali sebagian besar rakyat Aceh terseret dalam dua arus besar blok politik itu.
Dari kondisi tersebut, Partai Rakyat Aceh (PRA) membuat catatan akhir tahun sebagai upaya untuk terus berkomitment terhadap proses penegakan demokrasi di Aceh. Partai Rakyat Aceh (PRA) berharap, catatan yang kami simpulkan kedalam beberapa item ini dapat menjadi bahan diskusi objektif bagi semua pihak untuk memperbaiki Aceh dimasa yang akan datang:
- 1. Politik dan Demokrasi
PRA menilai, tahun 2011 merupakan fase yang paling dinamis dan dialektis dalam proses politik dan demokrasi di Aceh. Seperti yang kita ketahui bersama, dalam jadwal normal, pilkada di Aceh seharusnya sudah dilaksanakan secara serentak pada tahun 2011 di 17 kabupaten/kota dan pemilihan Gubernur di tingkat propinsi. Akibat tingginya tensi politik tersebut, tahun 2011 telah melahirkan dua bloking politik besar.
Blok pertama, sebagai blok politik yang menginginkan pesta demokrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan blok kedua kekuatan politik yang menilai telah terjadi konflik regulasi di Aceh terus membangun opini publik bahwa proses demokratisasi harus dihentikan dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi—tentang calon independent—telah mengangkangi UU-PA.
Pertarungan politik yang cenderung memanas adalah hal yang wajar dalam setiap momentum pergantian kekuasaan. Sayangnya, pertarungan politik di Aceh justru mengurangi kadar kualitas nilai-nilai pendidikan demokrasi dan politik untuk rakyat akibat rendahnya materi yang diperdebatan. Hukum/konstitusi sebagai aturan main yang paling tinggi di Negara ini, yang seharusnya menjadi titik “kompromi” dari pertarungan politik, telah semata-mata diabaikan.
Kondisi tersebut, telah menyeret partai-partai politik di Aceh yang seharusnya menjadi penjaga dari “kehormatan” hukum/konstitusi, secara sadar atau tidak sadar justru telah menginjak-injak konstitusi itu sendiri. Padahal mereka menyadari sepenuhnya, perlawanan terhadap konstitusi yang sah dapat disimpulkan sebagai tindakan makar.
Kondisi politik di Aceh, semakin memanas ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal 256 dalam UU-PA dan memberlakukan kembali calon perseorangan dalam pilkada Aceh. Kondisi ini telah mengakibatkan kepanikan dikelompok tertentu yang secara politik ingin meminimalisir jumlah kompetitor, sehingga peluang memenangkan pertarungan menjadi lebih besar.
Pesta demokrasi di Aceh sekali lagi telah menunjukkan bagaimana kekuatan politik mayoritas melakukan upaya-upaya politik untuk semakin meneguhkan kekuasaanya. Hal itu dapat dibenarkan dalam teori politik, sejauh dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.
Sesuatu yang patut disayangkan, bila kekuatan politik mayoritas justru menunjunjukkan kecenderungan arogansinya, bahwa pilkada di Aceh harus dijalankan sesuai format yang mereka inginkan, meski hal itu tidak mungkin tidak mereka sadari sebagai tindakan politik yang melawan peraturan hukum yang berlaku.
Partai Rakyat Aceh (PRA) menyakini sepenuhnya, demokrasi di Aceh harus diselamatkan, bahwa hanya dengan terwujudnya Aceh yang demokratis, perdamaian Aceh dapat terus dijaga dan dinikmati oleh seluruh rakyat Aceh. Partai Rakyat Aceh (PRA) berkeyakinan, kekuatan politik yang tidak mendukung tegaknya demokrasi akan menjadi musuh dari rakyat Aceh sendiri, sebab rakyat Aceh sangat menginginkan damai di Aceh terus berjalan.
Rakyat Aceh dalam kurun waktu enam tahun perjalanan damai di Aceh sangat merasakan bagaimana perdamaian itu sendiri dapat terus meningkatkan kualitas hidupnya secara ekonomi dan politik. Rakyat sangat merasakan hanya dengan perdamaianlah, kesejahteraan dapat diwujudkan.
Dalam proses menegakkan demokrasi di Aceh, Partai Rakyat Aceh (PRA) telah memperjuangkan dan mendukung sepenuhnya keberadaan jalur perseorangan/independent sebagai manifestasi demokrasi dalam rangka mengakomodir hak politik setiap warga negara. Oleh karenanya, kedaulatan hak-hak politik rakyat harus dibuka seluas-luasnya. Tak ada alasan pembenaran apapun dan oleh siapa pun untuk mengebiri hak politik rakyat ini.
Bagi Partai Rakyat Aceh (PRA), partai-partai dan komponnen-komponen lainya yang menolak keberadaan calon independen di Aceh adalah bentuk pengangkangan partai-partai tersebut terhadap demokrasi, bagi Partai Rakyat Aceh (PRA) tidak mendukung demokrasi di Aceh sama dengan, sedang membunuh perdamaian di Aceh itu sendiri.
Karena itu, Partai Rakyat Aceh (PRA) menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh agar mendaftrakan diri sebagai pemilih tetap, untuk mensukseskan pilkada Aceh yang akan segera dilaksankan. Dengan begitu setiap rakyat Aceh dapat mendukung kandidat yang sudah terbukti berpihak pada demokrasi, menjaga damai Aceh dan terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Partai Rakyat Aceh (PRA) mencatat, DPRA sebagai lembaga politik yang mewakili rakyat Aceh, dan secara mayoritas dikuasai oleh Partar Aceh (PA), tidak memberikan kontribusi yang besar terhadap perubahan kearah yang lebih baik di Aceh. Sebagaimana tugas utama DPRA, yang seharusnya memproduksi regulasi (qanun), mengesahkan anggaran dan melakukan pengawasan, faktanya sebahagian besar tugas tersebut tidak dilakukan dengan maksimal.
Sepanjang tahun 2011, DPRA melalui badan Legislasi (Baleg) DPRA telah menetapkan pembahasan dan pengesahan sebanyak 31 rancangan qanun (Raqan) prioritas dalam Program Legislasi Aceh (Prolega), namun sampai saat ini qanun-qanun itu belum sampai 20 persen yang diselesaikan.
Selama tahun 2011, DPRA tidak mampu memaksimalkan tugas-tugasnya untuk menyelesaikan pembahasan qanun prioritas, lebih dari itu DPRA lebih banyak menghabiskan energinya untuk mengurus persoalan pergantian kekuasaan. DPRA justru, memperparah kondisi tersebut dengan memunculkan polemik pilkada yang sangat panjang dan melelahkan ini dari awal sampai akhir tahun 2011 ini, itupun belum ada penyelesaian.
Polemik hukum dalam persoalan pilkada mulai dicampur adukkan dengan kepentingan politik pratis oleh kekuatan politik mayoritas di DPRA, yang sangat kita sayangkan lagi, keberadaan partai-partai lain di DPRA terkesan hanya menjadi pelengkap saja, partai-partai tersebutas justru semakin menjerumuskan kekuatan mayoritas untuk melawan hukum dan seperti lepas tangung jawab atas kinerja DPRA.
Rapor merah DPRA tersebut sekaligus menunjukkan kepada rakyat Aceh bahwa kekuatan dominan dalam parlement yaitu Partai Aceh (PA) dengan 33 kursi di DPRA telah gagal mengemban amanah rakyat untuk meneruskan Aceh damai dan makmur.
- 2. Ekonomi
Secara ekonomi tahun 2011 Aceh telah menunjukkan perkembangan yang signifikan di bawah kepemimpinan gubernur Irwandi yusuf. Partai Rakyat Aceh (PRA) menyadari bahwa kinerja pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf belum mampu sepenuhnya mengentaskan kemiskinan, menghapus Aceh dari angka penganguran, dan meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh setara dengan daerah-daerah lainya. Akan tetapi kerja keras pemerintah Aceh terus menunjukkan angka yang signifikan sebagai pondasi yang harus di teruskan untuk benar-benar mengantarkan rakyat Aceh pada kemakmuran yang kita harapkan.
Kita patut memberi apresiasi, selama kepemimpinan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, pertumbuhan ekonomi Aceh hampir disemua sektor mengalami pertumbuhan yang meningkat—dalam hitungan triwulanan. Pertumbuhan tertinggi yakni pada sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan sebesar 2,46 persen sedangkan pertumbuhan terendah pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar 0,91 persen.
Sementara itu, angka pengangguran pada Agustus 2011 mengalami penurunan sekitar 22 ribu orang. Dibandingkan dengan keadaan pada Februari 2011 yaitu dari 171 ribu orang. Turunnya angka pengangguran ini menyusul bertambahnya lapangan kerja pada sejumlah sektor seperti pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, perburuan dan pertambangan.
Angka kemiskinan pada tahun 2011 ini turun hingga 969.353 jiwa atau 19,57 persen dari angka yang dicapai tahun sebelumnya. Sejak 2006 hingga 2010 angka kemiskinan terus menurun, menyusul membaiknya situasi keamanan dan kondisi perekonomian masyarakat.Pada 2006, penduduk miskin di Aceh tercatat 1.112.061 jiwa atau mencapai 26,66 persen, sedangkan pada 2010 turun menjadi 1.088.368 jiwa 21,98 persen, dan pada 2011 turun menjadi 969.353 jiwa atau 19,57 persen. Berdasarkan data kependudukan jumlah penduduk Aceh hingga Mei 2011 telah mencapai 4.953.262 jiwa, atau mengalami pertumbuhan sebesar 11,59 persen dari jumlah penduduk pada 2007. Pengeluaran ril per kapita penduduk Aceh kini menjadi 611.420 per bulan.
- 3. Kesehatan
Partai Rakyat Aceh (PRA) menilai bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai sebuah solusi kongkrit Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan. Menjamin kesehatan yang layak sebagai hak dasar rakyat itu dimanahkan oleh konsitusi. Amanah itu tertulis dalam undang-undang dasar 1945, Pasal 28 H Ayat 1 berbunyi: setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan. Sementara pada Pasal 34 ayat 3 berbunyi: negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.
Sejak 1 Juni 2010 di Aceh, dengan semangat menjunjung tinggi Hak-hak Dasar Rakyat, pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Inrwandi Yusuf, telah dengan berani meluncurkan program pengobatan gratis kepada seluruh rakyat Aceh untuk semua jenis penyakit dan berlaku untuk semua kelas sosial.
Kebijakan pemerintahan Aceh yang strategis ini, telah membesarkan harapan rakyat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan. Sebelumnya banyak kalangan mencibir, namun pemerintah Aceh telah menunjukkan bukti-bukti pelayanan kesehatan gratis untuk rakyat ini akan dapat mendorong percepatan peningkatan pendapatan rakyat.
Menurut data statistik kesehatan Aceh sebelum JKA di berlakukan menunjukkan keadaan yang buruk dibandingkan rata-rata nasional, pada akhir tahun 2009 angka kematian bayi Aceh 40 per 1000 angka kelahiran, lebih tinggi rat-rata nasional 37 per 1000 angka kelahiran. Angka kematian ibu melahirkan sebesar 237 per 100.000 juga diatas rata-rata nasional sebesar 228 per 100.000 angka kelahiran. Angka harapan hidup penduduk Aceh 68, 3 tahun. Sementara indek pembangunan manusia aceh berada pada level 4. Balita yang kekurangan nutrisi mencapai 19,6 % dan anak yang mengalami gizi buruk mencapai angka 26%.
Partai Rakyat Aceh (PRA) mendukung sepenuhnya terobosan program JKA, karena memang pada pemilu lehgislatif tahun 2009 program kesehatan geratis menjadi program utama Partai Rakyat Aceh (PRA) dan terbukti dapat diwujudkan oleh pemerintahan Aceh. JKA terbukti mampu meningkatkan kualitas kesehatan rakyat Aceh terutama untuk ibu melahirkan dan bayi, dimana pada tahun 2007 angka kematian ibu turun secara signifikan dari 237/100.000 lahir hidup menjadi 184/100.000 lahir hidup pada tahun 2010. Angka kematian bayi dari 35/1.000 lahir hidup pada tahun 2007 turun menjadi 25/1.000 lahir hidup pada tahun 2010.
Dampak lainnya yang cukup positif dirasakan oleh rakyat Aceh, adalah tersedianya akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Banyak diantara rakyat miskin di Aceh selama ini tidak berani kerumah sakit karena ketiadaan dana, tetapi dengan ada program JKA ini rakyat miskin Aceh yang selama ini hanya bisa pasrah menunggu kematian dapat terobati dengan adanya program JKA ini.
Pun demikian Partai Rakyat Aceh (PRA) memandang Program JKA ini perlu untuk terus diperbaiki baik dari segi pelayanan tekhnis maupun dari segi kualitas, dan yang terpenting adalah bagaimana program JKA ini dapat dilanjutkan untuk selamanya agar dapat dinikmati oleh rakyat Aceh.
- 4. Pendidikan
Dalam sektor pendidikan, Partai Rakyat Aceh (PRA) menepatkan pendidikan menjadi satu prioritas utama yang harus didorong peningkatan kwantitas dan kualitasnya. Hal itu dijamin dalam pasal 182 UU-PA, paling sedikit 30% dari dana bagi hasil migas dialokasikan untuk membiayai pendidikan Aceh. Begitu juga dalam pasal 193 UU-PA disebutkan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan Aceh paling sedikit 20% dari APBA/APBK.
Bila dilihat dari ketersedian fasilitas dan angka partisipasi rakyat dalam pendidikan, kinerja pemerintahan Aceh bisa dibilang telah cukup memuaskan. Tapi bila dilihat dari kualitas pendidikan Aceh dibandingkan secara Nasional cukup memprihatinkan. Namun pondasi dasarterhadap pendidika yang berkualitas telah dilakukan oleh pemerintahan Aceh saat ini dan Partai Rakyat Aceh (PRA) akan terus mendesak pemerintah Aceh untuk lebih mengutamakan peningkatan kualitas pendidikan di Aceh. Sehingga pondasi yang ada saat ini perlu diteruskan oleh pemimpin yang memiliki visi dan pengalaman untuk merubah wajah pendidikan Aceh.
- 5. HUKUM
Dari segi penegakan hukum di Aceh, selama 2011 masih memiliki banyak catatan hitam, banyak kasus kriminal bersenjata dan kasus kekerasan lainya yang terjadi di Aceh belum bisa di ungkap secara hukum, kondisi ini sangat memprihatinkan bagi kita semua. Karena penegakan hukum merupakan kunci bagi terciptanya pardamaian yang berkelanjutan.
Selain kasus kriminal bersenjata masih banyak catatan-catatan kasus hukum yang masih terabaikan, seolah-olah hukum dan undang-undang bisa ditafsirkan sesukan hati oleh kelompok tertentu. Penolakan partai politik terhadap keputusan hukum (keputusan MK) sebenarnya sebagai wujud perlawanan partai politik terhadap konstitusi NKRI, yang kita biarkan begitu saja. Sehingga tahun 2011 hampir bisa dikatakan tahun yang tidak tertip hukum dikalangan elit politik.
Oleh karena ini, PRA mengharapkan pihak penegak hukum untuk bia bekerja maksimal dalam tahun 2012 untuk mengusut tuntas berbagai kejahatan di Aceh. PRA menyakini semua rakyat Aceh dan semua institusi akan bahu membahu memberikan dukungan kepada pihak penegak hukum untuk bisa menegakkan hukum di Aceh.
Tahun 2012 Sebagai Harapan Baru
Harapan Partai Rakyat Aceh (PRA) dan seluruh rakyat Aceh agar tahun 2012 menjadi tahun yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Banyak program pemerintah yang telah menjadi pondasi di tahun 2011 sudah seharusnya di teruskan dan ditingkatkan kuwalitasnya. Karena Aceh merupakan daerah yang secara geografis memiliki lahan pertanian yang cukup luas dengan 70 persen petani, maka kami berharap pemerintah Aceh meluncurkan program agro-indutri sekaligus sebagai upaya mengentaskan angka penganguran di Aceh dan meghapus kemiskinan.
Bagi DPRA kita mengharapkan untuk bisa membuat daftar pembahasan qanun prioritas yang akan di bahas di tahun 2012. Selain itu PRA berharap kepada DPRA untuk bisa memaksimalkan tugasnya.
Akhirnya, Partai Rakyat Aceh (PRA) mengajak kepada seluruh rakyat Aceh untuk dapat berpikir jernih dalam usaha menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi rakyat Aceh. Proses politik yang sedang berlangsung harus disikapsi secara bijaksana, agar rakyat Aceh tidak terjebak lagi kedalam konflik kekerasan, yang telah mensengsarakan rakyat Aceh. Mari kita Selamatkan Demokrasi, Teruskan Aceh Damai dan Makmur.*catatan akhir tahun PRA tahun 2011
