Oleh : Maarif Syahed
Langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan menjamin akses pelayanan kesehatan yang gratis dan berkualitas. Ini sebuah pilihan bijaksana Pemerintah Irwandi Yusuf.
Menjamin kesehatan yang layak sebagai hak dasar rakyat itu dimanahkan oleh konsitusi. Amanah itu tertulis dalam undang-undang dasar 1945, Pasal 28 H Ayat 1 berbunyi: setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan. Sementara pada Pasal 34 ayat 3 berbunyi: negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.
Untuk menghindari sukjektifisme, sebelum kita membicarakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai program yang telah membuka mata propinsi-propinsi lain di indonesia–Pemda Menado, Pemda Sulawesi Selatan dan DPRD Garut—mari kita lihat dulu fakta-fakta pelayanan kesehatan secara nasional. Ini kenyataanya, secara umum di Indonesia, sampai saat ini kesenjangan rakyat yang dapat mengakses pengobatan secara layak persentasenya masih sangan tinggi.
Sebaliknya kesehatan di Negeri ini justru masih menjadi bisnis yang paling menguntungkan bagi pihak-pihak swasta, yang tidak sama sekali peduli dengan peningkatan indeks kesehatan masyrakat. Semua kita memahami keadaan ini, orang-orang miskin di Negeri ini bahkan tidak memiliki keberanian untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah-rumah sakit yang berkualitas milik swasta.
Dalam Laporan Word Healt Organitation (WHO) pada tahun 2005, menunjukkan bahwa untuk setiap penduduk Indonesia, pemerintahn hanya mengalokasikan US$ 4 (Rp. 35.000) per jiwa per tahun untuk sector kesehatan. Sebagai perbandingan yang sederhana saja, Negeri jiran Malaysia, mengalokasikan US $ 77 (Rp. 654.000.) per tahun per kapita.
Itu terjadi, bukan karena jumlah penduduk di Indonesia yang lebih banyak. Secara umum, walaupun jumlah penduduknya terbanyak di Asia Tenggara, alokasi anggarannya dihitung berdasarkan persen PDB dan APBN. Dimana hal ini masih terhitung paling rendah di wilayah yang sama.
Di Negara miskin seperti Indonesia, dimana akses terhadap kesehatan masih mahal dan langka, pemerintah nya justru mengalokasikan anggaran pembayaran hutang tujuh kali lipat lebih besar dari anggaran kesehatan untuk rakyatnya.
Saat ini jumlah dokter di Indonesia mencapai 70 ribu orang. Yang terdiri dari dokter umum 50 ribu orang (1 dokter per 4200 penduduk), dan dokter spesialis 20 ribu orang ( 1 dokter per 10.500 penduduk). Lulusan dokter dari 52 fakultas kedokteran hanya 5000 orang pertahun.
Secara umum harga obat obatan di Indonesia masih sangat tinggi, bahkan termasuk yang tertinggi di asia. Harga obat obatan diindonesia kurang lebih tiga kali lipat harga obat obatan di Cina dan India. Tingginya harga ini menyebabkan pengeluaran rakyat untuk obat obatan dapat mencapai 40% dari total biaya perawatan kesehatan. Padahal disisi lain kebutuhan obat obatan terus meningkat didalam negri. Hal hal yang menyebabkan tingginya harga obat disebabkan lemahnya industri farmasi nasional, selaian karena monopolistiknya korporasi korporasi farmasi international dalam pasar obat dalam negri, hal itu disebabkan minimnya perhatian pemerintah dan tingginya ketergantungan pada bahan baku impor.
Masih diskriminatifnya akses pelayanan kesehatan, sudah menjadi rahasia umum. Jika pelayanan kesehatan tidak dapat diakses secara merata dan mudah oleh rakyat miskin, baik di kota maupun di desa itu hal yang biasa di negri ini. Biaya kesehatan tinggi sementara tingkat perekonomian masyarakat yang masih sangat rendah, itulah potret kesehatan di Indonesia.
JKA Langkah Strategis Menuju Aceh Sejahtera
Sejak 1 Juni 2010 di Aceh, dengan semangat menjunjung tinggi Hak-hak Dasar Rakyat, pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Inrwandi Yusuf, telah dengan berani meluncurkan program pengobatan gratis kepada seluruh rakyat Aceh untuk semua jenis penyakit dan berlaku untuk semua kelas sosial.
Kebijakan pemerintahan Aceh yang strategis ini, telah membesarkan harapan rakyat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan. Sebelumnya banyak kalangan mencibir, namun pemerintah Aceh telah menunjukkan bukti-bukti pelayanan kesehatan gratis untuk rakyat ini akan dapat mendorong percepatan peningkatan pendapatan rakyat.
Dua puluh dua dari 23 negara maju di dunia ini, memiliki sistem pembiayaan pelayanan kesehatan untuk cakupan universal. Satu-satunya negara maju yang tidak memiliki playanan kesehatan universal hanyalah Amirika Serikat. Dengan Partai Demokrat-nya Barack Obama yang menjadi presiden kulit hitam pertama di Amirika yang dikenal reformis tersebut, baru pada 21 Maret 2010 mampu meyakinkan House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat) AS untuk mengesahkan RUU Reformasi Kesehatan yang diusulkan. AS baru akan menjalankan pelayanan kesehatan universal mulai 2014 dengan menggunakan sistem mandat asuransi.
Setelah DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) menyetujui alokasi dana JKA yang diusulkan pemerintah Aceh untuk bulan Juni sampai Desember 2010 sebesar 241,9 miliyar, Aceh telah menjadi bagian dari negara-negara yang memprioritaskan jaminan kesehatan rakyat untuk mempercepat upaya proses kesejahteraan. Anggaran yang diusul Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam RAPBA 2010 nilainya mencapai Rp 550 miliar.
Pagu dana JKA itu telah menyedot 70 persen anggaran untuk bidang kesehatan Aceh yang pada tahun ini dialokasikan Rp 776,9 miliar. Pointnya, program JKA tersebut telah menempatkan Aceh sejajar dengan 22 negara lain yang memiliki jaminan kesehatan universal bagi rakyatnya. Karena itu, atas kiprahnya dalam meningkatkan mutu kesehatan di wilayahnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memperoleh penghargaan tertinggi dari Kementerian Kesehatan berupa “Ksatria Bakti Husada.”
Pemerintah Aceh, membangun landasan memberikan hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas berdasrkan Undang-Undang Dasar (UUD)’45 pasal 28 ayat (1) dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU-PA) No 11 tahun 2006 pada yang termaktub dalam Pasal 224, Pasal 225, dan Pasal 226 yaitu kewajiban Pemerintah Aceh memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh kepada penduduk terutama penduduk miskin, anak yatim, dan terlantar.
Dari hasil sensus tahun 2010 sebanyak jumlah penduduk Aceh 4.486.570. Data ini menunjukkan penambahan jumlah penduduk dibandingkan jumlah penduduk tahun 2008, pada saat JKA direncanakan, berjumlah 4.371.018 jiwa. Rencana pelaksanaan program JKA ini sebanranya telah diwacanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2008 lalu. Pada saat itu, dewan belum menyetujui, dengan alasan masih banyak program yang lebih mendesak. Alasan mendasar peluncuran program JKA itu, menurut Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, karena masih ada sekitar 1 juta jiwa yang tidak memiliki asuransi kesehatan.
Upaya pemerintah menjamin penduduk miskin dan kurang mampu melalui program Jamkesmas baru mencapai 61% dengan obat-obatan dan layanan jaminan yang terbatas sehingga tidak membebaskan penduduk miskin dan kurang mampu dari kewajiban membayar.
Sisanya ada 29% penduduk Aceh yang tidak memiliki jaminan sama sekali, meskipun sebagian dari mereka mampu membayar biaya berobat yang relatif murah terutama untuk rawat jalan, namun sebagian besar mereka kewalahan membayar biaya rawat inap di atas kemampuan ekonominya.
Pun begitu, data statistik kesehatan Aceh sebelum JKA di berlakukan menunjukkan keadaan yang buruk dibandingkan rata-rata nasional, pada akhir tahun 2009 angka kematian bayi Aceh 40 per 1000 angka kelahiran, lebih tinggi rat-rata nasional 37 per 1000 angka kelahiran. Angka kematian ibu melahirkan sebesar 237 per 100.000 juga diatas rata-rata nasional sebesar 228 per 100.000 angka kelahiran. Angka harapan hidup penduduk Aceh 68, 3 tahun. Sementara indek pembangunan manusia aceh berada pada level 4. Balita yang kekurangan nutrisi mencapai 19,6 % dan anak yang mengalami gizi buruk mencapai angka 26%.
Karena itu, program JKA memberikan perhatian khusus pada kesehatan ibu hamil dan bayi, selama proses menjelang kelahiran, saat persalinan, dan pascapersalinan atau Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP). JKA membayar jasa pelayanan kesehatan ibu hamil (antenatal care), biaya persalinan, dan juga pelayanan kesehatan pascapersalinan (post antenatal care) sebesar Rp 550.000/kasus. Sejak JKA dilaksanakan pada 1 Juni 2010 hingga 31 Desember 2010, ibu hamil dan persalinan yang telah mendapat manfaat jaminan JKA mencapai 7.859 proses persalinan.
Program JKA menjadi satu terobosan penting yang akan menjadi awal dari proses mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh. Sederhananya, masyarakat Aceh yang sakit tak perlu lagi panic memikirkan uang untuk berobat, apalagi sampai menjual harta benda untuk membayar biaya rumah sakit. Setiap rakyat Aceh hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK), mereka dapat memeroleh pelayanan kesehatan secara gratis di rumah-rumah sakit dan puskesmas.
Dengan biaya kesehatan yang sudah di tangung sepenuhnya oleh pemerintah itu, secara otomatis rakyat dapat mengalihkan dana kesehatanya untuk menambah modal produksi ekonominnya.
Program JKA sebagai jawaban atas buruknya kondisi kesehatan di Aceh merupakan strategi jitu pemerintahan Aceh. Tak kurang dari 30 % dari 4,3 juta jiwa rakyat Aceh yang mutlak membutuhkan jaminan kesehatan tersebut segera mulai teratasi.
Pun begitu, efek ekonomi dari program JKA secara kasat mata memang belum terlihat dalam bentuk rincian angka-angka peningkatan pendapatan ekonomi rakyat. Hal itu disebabkan investasi sector kesehatan merupakan investasi jangka panjang, yang ukuran-ukuran peningkatanya baru dapat dilihat pada hitangan tahun. Selain itu, tanpa di barengi kebijakan pro rakyat lainya, jaminan kesehatan ini memang tidak serta merta mampu mensejahterakan rakyat Aceh dalam waktu singkat, namun jaminan kesehatan rakyat ini dapat menjadi factor pendorong percepatan pendapatan ekonomi rakyat.
Pemerintahan Aceh dibawah kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf, dengan program JKA ini telah mampu mendongkrak tingkat keercayaan rakyat Aceh terhadap pemerintah yang dipilih secara langsung. Hal ini suatu kemajuan yang perlu digaris bawahi ditengah rakyat yang apatis terhadap kekuasan pemerintah pada masa lalu yang tidak pernah memberi jaminan harapan kesejahteraan.